![]() |
| I Nengah Yasa Adi Susanto. SH.MH.CHT ( Pemerhati TKI Bali & Lawyer) |
Denpasar,Bali
Semakin terang benderang siapa OKNUM yang membuat kegaduhan terkait KTKLN ini dan yang membuat banyak TKI kita dipulangkan pihak Imigrasi Ngurah Rai Airport dan sekarang mereka harus menanggung kerugian akibat tiket yang sudah dibeli hangus dan kebanyakan dari mereka harus berhadapan dengan masalah finansial.
Ternyata benar statemen saya kemarin di kantor BP3TKI Bali yang menegaskan bahwa tidak mungkin pihak Imigrasi berani memulangkan TKI di bandara Ngurah Rai karena tidak memiliki KTKLN bila tidak ada surat edaran dari kepala BP3TKI Bali. Ini sangat kontradiktif dengan statemen dari kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang secara tegas menyatakan bahwa TKI tidak perlu KTKLN dan hanya perlu terdaftar di SISKO TKLN melalui http://siskotkln.bnp2tki.go.id.
Siapakah yang telah melakukan KEBOHONGAN PUBLIK yang justru menuduh Pihak Imigrasi Ngurah Rai Airport yang punya inisatif untuk melarang TKI keluar negeri tanpa mengantongi KTKLN.
Silahkan yang merasa dirugikan agar melapor ke Posko Pengaduan TKI di Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha, Jl. Tukad Barito Timur No. 7A Renon, Denpasar, Telpon 08123988521.
Kami SIAP memberikan Bantuan Hukum Gratis untuk mendaptkan Hak-hak para TKI yang sudah dirugikan akibat GAGAL berangkat bekerja di luar negeri.
#SaveTKI
#SolidaritasPeduliTKI
#TKIPahlawanDevisa
![]() |
| Pejabat BNP2TKI Pusat : Nusron Wahid |
![]() |
| Surat Edaran BNP2TKI Bali |
" http://mediasolidaritasbuleleng.blogspot.co.id/2017/04/tegas-psi-menyatakan-dukungan-kepada.html?m=1 "


